Uji Profisiensi Laboratorium Sesuai ISO 17043

Kebutuhan akan kepercayaan secara terus menerus terhadap unjuk kerja laboratorium tidak hanya sangat penting bagi laboratorium pengujian dan pelanggannya , akan tetapi juga bagi pihak-pihak berkepentingan lainnya, seperti regulator, lembaga akreditasi laboratorium, dan organisasi lainnya.

Standar internasional ISO/IEC 17011 mensyaratkan lembaga akreditasi untuk mempertimbangkan keikutsertaan laboratorium dalam uji profisiensi dan mengamati bagaimana unjuk kerja laboratorium dalam uji profisiensi. Untuk memberikan jaminan mutu terhadap hasil pengujian, maka salah satu kegiatan yang diwajibkan bagi laboratorium penguji yang akan diakreditasi maupun yang telah diakreditasi adalah berpartisipasi dalam  uji profisiensi yang bertujuan untuk menilai kompetensi laboratorium serta memantau dan menetapkan unjuk kerja laboratorium uji secara berkelanjutan.

Standar internasional ISO/IEC 17043 memberikan dasar pengetahuan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan keikutsertaan dan penyelenggaraan  uji profisiensi. ISO/IEC 17043 menguraikan jenis skema uji profisiensi, panduan mengenai metode-metode statistik yang sesuai, pemilihan dan penggunaan skema uji profisiensi oleh laboratorium, lembaga akreditasi, lembaga regulasi, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.

Siapakah pengguna uji profisiensi? Laboratorium, badan akreditasi, regulator, asesor teknis, dll menggunakan hasil uji profisiensi untuk menilai unjuk kerja laboratorium dalam melakukan pengujian, pengukuran atau kalibrasi tertentu.

Uji profisiensi memberikan kesempatan kepada laboratorium untuk dapat membandingkan hasil pengujian atau kalibrasinya terhadap nilai acuan atau unjuk kerja laboratorium lain yang serupa. Hasil ini menyatakan konfirmasi pada unjuk kerja laboratorium atau memberikan sinyal dari potensi masalah.

PUP diakreditasi terhadap persyaratan ISO/IEC 17043: 2010 Persyaratan Umum Proficiency Testing.

Formulir Kelengkapan Permohonan Akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi

  1. FPA 03-a.01.e Rev. 0 (Formulir Permohonan Akreditasi)
  2. FPA 03-a.02.e Rev.0 (Formulir Daftar Periksa Kesesuaian Terhadap SNI ISO/IEC 17043)
  3. Salinan Bukti Pembayaran Permohonan Akreditasi
  4. Panduan Mutu terkendali
  5. Legalitas hukum
  6. Organisasi/struktur organisasi
  7. Bukti Pelaksanaan Audit Internal
  8. Bukti Pelaksanaan Kaji Ulang Manajemen
  9. Bukti Penyelenggaraan Uji Profisiensi

QFS Indonesia merupakan salah satu Penyedia Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan dan tersertifikasi ISO dengan proses mudah

Mau Proses Sertifikat ISO dengan Proses Mudah, Valid Absah Plus bisa dapat Dokumen Pendukung ISO serta Pelatihan ISO ?
Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi kami