Tentang IAS
The International Accreditation Service (IAS) memberikan bukti obyektif bahwa organisasi tersebut beroperasi pada tingkat tertinggi standar etika, hukum dan teknis.
IAS adalah perusahaan nirlaba, perusahaan publik yang telah menyediakan layanan akreditasi sejak tahun 1975. Ini adalah anak perusahaan dari International Code Council (ICC), sebuah asosiasi keanggotaan profesional yang mengembangkan kode dan standar konstruksi yang digunakan oleh sebagian besar kotamadya di Amerika Serikat. . IAS mengumpulkan beragam perusahaan dan organisasi termasuk entitas pemerintah, bisnis komersial, dan asosiasi profesional. Program akreditasi IAS yang didasarkan pada standar nasional dan internasional yang diakui yang menjamin penerimaan dan penerimaan akreditasinya.
Kredensial Internasional
Sebagai salah satu badan akreditasi terkemuka di Amerika Serikat, IAS adalah penandatangan empat organisasi internasional utama yang membentuk sistem terpadu untuk mengevaluasi dan mengenali badan akreditasi yang kompeten di seluruh dunia. Organisasi-organisasi ini diidentifikasi sebagai “kerjasama” karena mereka telah sepakat untuk bekerja sama satu sama lain dengan mengikuti kriteria kriteria akreditasi yang sama dan untuk menjalani evaluasi di tempat secara berkala untuk menentukan kepatuhan terhadap Standar ISO / IEC 17011, Persyaratan Umum untuk badan akreditasi yang melakukan akreditasi badan penilaian (CABs). Menjadi “penanda tangan” berarti bahwa badan akreditasi telah dievaluasi di tempat di kantornya, pengambilan contoh penilaian entitas terakreditasi telah disaksikan oleh ahli ahli sebaya, dan telah ditemukan memenuhi persyaratan internasional.
Organisasi-organisasi ini setuju untuk mengakui kesetaraan akreditasi yang diberikan oleh badan akreditasi anggota penandatangan lainnya melalui serangkaian Pengaturan Pengakuan Mutual (or Multilateral) Recognition Arrangements (MRAs/MLAs). Setelah badan akreditasi menjadi penandatangan, diwajibkan untuk mengakui sertifikat atau laporan yang dikeluarkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi oleh semua penandatangan lainnya dalam lingkup yang ditentukan. Organisasi berikut membentuk sistem terpadu untuk pengakuan badan akreditasi yang kompeten (ABs):