Suap Bupati Sidoarjo Agar Proyeknya Menang, Dua Kontraktor Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, dua orang kontraktor yang melakukan penyuapan secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar pada Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya agar proyeknya dimenangkan, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbuatan kedua bos kontraktor ini dinilai bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa KPK.

“Menuntut terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutannya secara teleconfrence diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/5/2020).

“Menuntut terdakwa Totok Sumedi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” lanjut Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan terdakwa Totok Sumedi.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada hari Senin (11/5/2020) yang akan datang.

Diketahui, pada Agustus 2019 kedua terdakwa memberikan uang kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar Rp 190 juta. Pada bulan yang sama juga, terdakwa Totok kembali memberi uang sebesar Rp 190 juta.

Pada bulan September, kedua terdakwa memberikan uang kepada Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian uang Rp 100 juta untuk Sangadji dan uang Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah yang diserahkan di rumah dinas.

Pada bulan Oktober uang sebesar Rp 400 juta diberikan kepada Judi Tetra. Rinciannya uang Rp 200 juta diberikan saat Judi Tetra datang ke kantor terdakwa dan uang Rp 200 diberikan saat di Kantor Dinas PU BM Sidoarjo.

Pada bulan Desember 2019 terdakwa Gofur memberi uang kepada Sangadji sebesar Rp 200 juta di salah satu hotel di Mojokerto. Uang tersebut lalu dibagi ke dua Pokja ULP masing-masing menerima Rp 50 juta dan Rp 40 juta.

Pada bulan Januari 2020 pemberian uang tersebut berkali-kali. Pertama pada 3 Januari uang sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Yanuar Santoso. Kemudian pada saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 225 juta kepada Sunarti, Kadis PU BM Sidoarjo. Pemberian uang tersebut di salah satu rumah makan Sidoarjo.

Sedangkan menjelang OTT KPK, penyerahan uang dilakukan dua kali. Pertama pada siang hari terdakwa Totok memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Judi Tetra di Kantor DPU BM Sidoarjo Kemudian pada sorenya, Gofur, Totok Sumedi dan Iwan Setiawan menemui Saiful Ilah di Pendopo Sidoarjo. Saat itulah Gofur memberikan uang sebesar Rp 350 juta. Kejadian itu lalu di tangkap oleh tim KPK.

Menyikapi tuntutan Jaksa KPK, Hans Edward Hehakaya selaku penasehat hukum terdakwa Ibnu Gofur mengaku tidak sepakat dengan pasal yang dibuktikan JPU KPK Arif Suhermanto dan Mufti Irawan. Sebab menurutnya, uang yang diberikan bukan untuk tujuan memenangkan lelang proyek, tapi sebagai tanda terima kasih semata,

“Kami tidak sepakat dan kami akan buktikan pasal 13 nya, karena kalau pasal 5 ayat (1) b terdakwa dinilai aktif padahal dalam fakta sidang terungkap kalau terdakwa ini pasif,”jelasnya.

Terkait aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak mulai wartawan, LSM hingga Pejabat Kejari Sidoarjo yang menyebabkan terdakwa mengajukan dirinya menjadi justice collaborator, kata Hans, bukanlah pendapat atau opini yang dibuat oleh Klienya melainkan terungkap dalam kesaksian dan BAP Kadis PU BM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

“Ini yang kami luruskan, bahwa itu adalah keterangan saksi dalam sidang dan dalam BAP saksi, bukan pendapat dari terdakwa,” tandasnya.

Sementara JPU Arif Suhermanto mengatakan, aliran dana yang diungkapkan dalam fakta sidang dalam perkara terdakwa Ibnu Gofur dan Totok Sumedi akan dikembangkan dipersidangan tersangka Sunarti Setyaningsih.

“Nanti akan kami perdalam di persidangan Sunarti. Kalau dalam tuntutan ini, kami membuktikan kebenaran pemberian uang ke pihak pihak dalam perkara terpisah,” terangnya.

Saat ditanya terkait justice collaborator yang diajukan terdakwa Ibnu Gofur, Arif mengatakan, KPK masih mempertimbangkan hingga pembuktian perkara Bupati Saiful Ilah.

“Sudah kami sampaikan dalam tuntutan, kalau JC yang dimohonkan akan dipertimbangkan sambil menunggu perkara Saiful Ilah,” tandasnya.

QFS Indonesia merupakan salah satu Penyedia Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan dan tersertifikasi ISO dengan proses mudah

Mau Proses Sertifikat ISO dengan Proses Mudah, Valid Absah Plus bisa dapat Dokumen Pendukung ISO serta Pelatihan ISO ?
Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi kami