Protes Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo, Jawa Timur, sejumlah kontraktor wadul ke kantor Dewan. Mereka meminta agar Perwali tersebut dicabut.
Menurut salah satu Rekanan atau Kontraktor, H. Hariadi mengatakan, Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Jasa Kontruksi Di lingkungan Pemerintahan Kota Probolinggo, seharusnya sebelum ditetapkan, maka mengundang para rekanan.
“Saya minta agar dicabut,” ujarnya, Rabu (19/8/2020).
Sementara, Ketua komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Ariyanto menerangkan, pihaknya menilai perwali tersebut sudah baik. Akan tetapi, di masa pandemi covid-19 ini seharusnya memikirkan kearifan lokal.
“Perwali itu sangat baik, namun para rekanan banyak yang mengeluh mengenai perwali nomer 63 ini, kita harus pikirkan kearifan lokal apalagi di masa pandemi covid 19,” tegasnya.
Ia menyarankan, agar para rekanan untuk bertemu langsung dengan Walikota Probolinggo.
“Kami sarankan para rekanan untuk sampaikan ke walikota bahwa perwali nomer 63 tahun 2020 rekanan tidak dapat bergerak ,” tandasnya.
Kasubag Hukum dan Penananganan Perkara Pemkot Probolinggo, Aditya Ramadan mengatakan, Pada prinsipnya sama dengan perwali sebelumnya dan untuk harmonisasi permen PUPR 14 tahun 2020 dengan perwali 63 tahun 2020.
“Supaya tidak bertentangan dengan permen PUPR yang baru maka dikeluarkan perwali nomer 81 tahun 2020, sedangkan yang tidak berlaku permen PUPR nomer 7 tahun 2019,” pungkasnya.
QFS Indonesia merupakan salah satu Penyedia Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan dan tersertifikasi ISO dengan proses mudah