Kontraktor yang Diduga Korupsi Proyek Jembatan Harus Setor 10 Persen ke Inspektorat Siantar


Inspektorat Kota Siantar meminta PT Erapratama Putra Perkasa (EPP), sebagai kontraktor yang diduga mengorupsi proyek jembatan untuk segera menyetor uang 10 persen.

Uang itu sebagai langkah awal penggantian kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar. “Rekanan memberi komitmen untuk mencicil. Kami tawarkan ke dia (PT EPP) untuk melakukan penetapan, dan dia bersedia. Kita akan melakukan langkah verifikasi terhadap informasi. Sejauh ini informasi awal dia ingin mencicil,” kata Kepala Inspektorat Kota Siantar Junaedi Sitanggang, Selasa (16/1/2021).

Dia mengatakan, keputusan itu diambil setelah Inspektorat Siantar melakukan negosiasi dengan PT EPP.

Sehingga, mereka harus menyetorkan uang ganti rugi di awal.

“Itu negosiasi kita. Itikad baik itu paling tidak minimal 10 persen dari temuan. Itu jadi setoran pertama,” kata Junaedi.

Selanjutnya, kata Junaedi, Inspektorat akan menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak setelah menyurati kepala dinas, yang menyatakan pernyataan kesanggupan rekanan mencicil.

“Untuk surat pertanggungjawaban mutlak ini, kita akan berkordinasi dengan BPK. Hasilnya akan kami koordinasikan ke kejaksaan sesuai PP 12 tahun 2017, di situ ada koordinasi dengan APIP dengan APH. Sejauh ini koordinasi bagus,” tambah Junaedi.

Ia menyampaikan, penerbitan surat pertanggungjawaban mutlak ditargetkan bulan Maret 2021.

Alasannya, Pemko Siantar juga mengincar opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI

“Mudah mudahan awal bulan 3. Karena kita mengejar opini wajar tanpa pengecualian dari BPK juga kan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut April 2020, ditemukan adanya kerugian dalam proyek jembatan berpagu Rp 14,4 miliar yang dikerjakan PT EPP.

Adapun jumlah kerugian negara dalam proyek ini senilai Rp 2,9 miliar akibat kekurangan volume pengerjaan.

Meskipun BPK sudah terang-terangan menyatakan ada kerugian negara, namun tidak satupun aparat penegak hukum yang bertindak.

Belakangan, karena terus-terusan diributi dan diduga takut dimasukan ke penjara, PT EPP akhirnya berniat mengembalikan uang kerugian negara.

QFS Indonesia merupakan salah satu Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan dan tersertifikasi ISO dengan proses mudah

Mau Proses Sertifikat ISO dengan Proses Mudah, Valid Absah Plus bisa dapat Dokumen Pendukung ISO serta Pelatihan ISO ?
Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi kami.