Dinas PU Aceh dan Kontraktor Diminta Tepati Janji Terkait Kesepakatan Penggunaan Lahan dan Pembangunan Jembatan Pining


Begitu banyak polemik yang terjadi pada pembangunan Jebatan Aih Kute Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues yang sampai saat ini belum diselesaikan. Pada pemberitaan sebelumnya oleh Esa Pining (tokoh pemuda pining) terkait aspal jembatan yang rusak sudah direspon oleh pihak pemerintah. Dalam hal perbaikan aspal yang begitu sigap pemerintah merespon , Esa Pining mengucapkan terimakasih. Tapi tidak cukup sampai di sini, Kata Esa Pining. Beliau mengatakan selain aspal yang sudah mulai diperbaiki pemerintah harus ambil tindakan terhadap pembongkaran rampung jembatan lama karena posisi jembatan lama ini sangat membahayakan dikala musim hujan seperti yang sering Esa sampaikan.

Dilain sisi, Esa mengecam keras Kontraktor pemenang tender bersama Dinas PU Provinsi Aceh yang melaksanakan dan mengawasi pembangunan Jembatan Aih Kute Desa Pining yang bersumber dari APBA tersebut. Kecaman ini berdasarkan Janji Pihak Dinas PU Provinsi Aceh bersama Pengawas Kontraktor pada saat sebelum mulai pembangunan Jembatan melakukan kesepakatan dirumah Kepala Desa Pining tentang pembebasan lahan milik MI (inisial), pada pertemuan itu disepakati bahwa lahan MI seluas 20Mx15M yang terkena pembangunan jembatan itu di janjikan ada timbal balik, pada saat pertemuan itu MI (pemilik lahan) hanya meminta sisa lahan miliknya ditimbun dan diratakan menggunakan alat berat dan pada saat itu 2 orang dari Pihak Dinas PU Provinsi Aceh dan 1 orang pengawas kontraktor menyetujui kesepakatan tersebut dihadapan Kepala Desa Pining.

Pada saat itu MI meminta kesepakatan itu dibuat tertulis agar bisa menjadi jaminan bagi MI sebagai pemilik lahan. Tapi 2 orang dari Dinas PU Provinsi Aceh dan 1 orang pengawas kontraktor tersebut tidak bersedia kesepakatan itu dibuat secara tertulis.

MI selaku pemilik lahan tak mempermasalahkan atas ketidaksediaan Dinas PU Provinsi Aceh dan pengawas kontraktor tentang kesepakatan tertulis tersebut karena hal itu disampaikan langsung di depan Kepala Desa Pining (Abdul Wahab). “Gere kunah ike gere tertulis peh aku tangung jeweb ike gere timun urum ratan pakea, aku kahe langsung ngeni pakea nimun urum ratanne” Tidak masalah jika tidak tertulispun saya tanggung jawab jika tidak ditimbun dan tidak diratakan oleh mereka, saya sendiri nanti yang akan suruh mereka untuk menimbun dan meratakannya”, ujar Abdul Wahab (Kepala Desa Pining).

Menyikapi apa yang disampaikan Kepala Desa Pining MI akhirnya bersedia kesepakatan itu tidak tertulis karena ungkapan perjanjian itu merupakan ungkapan orang yang bisa dipertanggung jawabkan menurut MI waktu itu karena yang mengungkapkan Janji itu setingkat Dinas PU Provinsi Aceh dan Pengawas Kontraktor serta Kepala Desa Pining. Selain itu, permasalahan lahan milik mantan Kepala Desa Pining pun yang terkena pembangunan jembatan belum dilakukan penimbunan sesui kesepakatan mereka. Kata Makmur (Mantan Kepala Desa Pining) beliau pun sangat kecewa pada pihak terkait atas janji yang tidak ditepati hingga kini.

Dari tulisan ini Esa Pining selaku tokoh pemuda Pining dan atas nama Pemuda Peduli Pining serta SUAKA (Suara Pemuda Kampung) Pining meminta kepada pimpinan pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan kepada Gubernur Provinsi Aceh agar menindaklajuti kesepakatan pembebasan lahan yang hingga kini tidak ditepati oleh Pihak Dinas PU Provinsi Aceh dan Kontraktor pelaksana proyek. Kesepakatan yang telah disetujui itu bukan berupa ganti rugi uang melainkan hanya menimbun dan meratakan sisa lahan milik MI.

Dalam hal ini, Gubernur Aceh baik itu secara langsung ataupun melalui pimpinan daerah atau Kepala Dinas harus mengambil tindakan memberikan teguran keras kepada pelaksana dan penanggung jawab proyek yang bersumber dari APBA tersebut, jangan menindas masyarakat lemah yang tidak memiliki kekuasaan apapun.

Lahan telah diberikan untuk mempermudah pembangunan jembatan dan masyarakat tidak minta ganti rugi macam-macam dan berlebihan, mereka hanya minta penimbunan lahan dan perataan sesuai apa yang sudah disepakati dan disetujui bersama. Selain itu, kontraktor seperti ini kiranya diberi sanksi agar tindakan seperti ini tidak terulang lagi. Abdikan diri untuk masyarakat, jangan malah menindas masyarakat lemah.

QFS Indonesia merupakan salah satu Penyedia Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan dan tersertifikasi ISO dengan proses mudah

Mau Proses Sertifikat ISO dengan Proses Mudah, Valid Absah Plus bisa dapat Dokumen Pendukung ISO serta Pelatihan ISO ?
Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi kami