Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan untuk menghentikan sementara pekerjaan pembangunan konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang.
Langkah itu diambil Basuki sebagai usaha pencegahan penyebaran COVID-19. Ketetapan itu juga berlandaskan pertimbangan atas laporan adanya satu orang karyawan di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Rencananya penghentian sementara konstruksi Tol Serang-Panimbang diberikan selama 14 hari yang berlaku sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga mendapat persetujuan Menteri PUPR pada tanggal 16 April 2020. Selanjutnya pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.
Hal itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus corona dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020. Salah satu poin penting yang diinstruksikan Menteri PUPR adalah penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.
Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada mekanisme penghentian pekerjaan sementara yang terdapat pada lampiran tindak lanjut terhadap kontrak penyelenggaraan jasa kontruksi pada Inmen PUPR.
Penghentian sementara tersebut tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
Jalan Tol Serang-Panimbang memiliki panjang 83,67 km yang terbagi menjadi 3 Seksi, yaitu Seksi 1 Ruas Serang-Rangkasbitung (26,50 Km). Kemudian Seksi 2 Ruas Rangkasbitung-Cileles (24,17 Km), dan Seksi 3 Ruas Cileles-Panimbang (33 Km).
Pembangunannya dikerjakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi sebesar Rp 5,33 triliun terdiri dari Seksi 1 – 2, porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang dan Seksi 3 porsi pemerintah.
Saat ini tengah dikerjakan pembangunan pada Seksi 1 dengan progres konstruksi 57,31 persen. Secara keseluruhan Jalan Tol Serang-Panimbang ditargetkan dapat beroperasi pada 2022.
Kehadiran tol ini menjadi akses pendukung menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung dan kawasan wisata Taman Nasional Ujung Kulon serta memberikan kemudahan dan efisiensi waktu perjalanan karena akan tersambung dengan Tol Jakarta-Merak. Perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Lesung yang sebelumnya ditempuh waktu sekitar 4-5 jam, nantinya hanya menjadi sekitar 2-3 jam dengan kecepatan rata-rata 80 km/jam.
Selain sebagai penghubung menuju daerah pariwisata di sekitar wilayah Banten, terselesaikannya Tol Serang-Panimbang juga akan memperlancar konektivitas perekonomian masyarakat baik dari sektor industri, barang, dan jasa, khususnya di 3 daerah di Provinsi Banten yang dilintasi jalan tol yaitu Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang.
QFS Indonesia merupakan salah satu Penyedia Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan dan tersertifikasi ISO dengan proses mudah