Pembangunan kantor Pusdalops BPBD Kabupaten Tanahbumbu, tidak kunjung selesai. Bangunan ini persis berada di samping Kantor Induk BPBD Tanahbumbu.
Padahal bangunan tersebut seharusnya sudah selesai di 28 Juli 2020, sesuai dengan kontrak pembangunannya. Tetapi pantauan dilapangan, Selasa (11/8/2020) pekerjaan masih berlanjut.
Sejumlah bagian masih belum selesai sehingga harus segera diselesaikan apabila tidak ingin diblacklist, karena melebihi kontrak.
Beberapa tukang masih terus melanjutkan pembangunan, ada yang memasang keramik, hingga melakukan pembersihan dan pemasangan plaster.
Dari keterangan tukang bangunan di lokasi, memang masih ada sejumlah bagian yang belum selesai dan masih dikerjakan. Tetapi kebanyakan hanya tinggal finisihing saja.
” Iya pak masih ada belum selesai. plaster pondasi, keramik, dan sejumlah bagian yang tinggal finishing saja,” kata seorang tukang tersebut kepada banjarmasinpost.co.id.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanahbumbu, Abdul Rahim, sangat berharap segera diselesaikan. Sehingga peralatan dari BPBD bisa segera dipindahkan ke tempat yang lebih bagus.
” Ya harapannya segera diselesaikan biar cepat bisa dipakai. Karena setahu saya, sudah habis masa kontrak namun belum selesai sehingga sudah dikenakan denda perharinya,” kata Abdul Rahim.
Kabar yang diketahuinya, 28 Juli lalu sudah habis waktu. Sehingga saat ini sudah dikenakan denda perhari agar tetap bisa diselesaikan kontraktor.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanahbumbu, Ansyari Firdaus, melalui Kabid Cipta Karya, Fery, membenarkan keterlambatan, pembangunan Pusdalops BPBD Tanahbumbu.
Pekerjaan harusnya sudah berakhir pada 25 Juli kemarin sejak 27 Februari lalu. Anggaran yang digunakan untuk bangunan tersebut sebesar Rp 1.507.363.000 dari APBD Tanbu.
” Jadi ini sudah masuk masa keterlambatan dan denda keterlambatan tiap hari dikenakan yakni 0,01 persen dari nilai kontrak, dengan kisaran 1,4 juta lebih perharinya,” katanya.
Pembangunannya masih terus dikerjakan, dan dia menyebutkan semakin lambat diselesaikan maka semakin banyak pula denda yang dikenakan kepada kontraktor pelaksana.
“Tapi kita lihat apakah Agustus ini selesai dan kita harapkan kepada kontraktor agar bisa diselesaikan secepatnya,” katanya.
QFS Indonesia merupakan salah satu Penyedia Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan dan tersertifikasi ISO dengan proses mudah