Agar Uang Beredar di NTB, Pemprov Prioritaskan Kontraktor Lokal Kerjakan Proyek


Pemprov NTB memprioritaskan kontraktor lokal untuk mengerjakan proyek konstruksi skala menengah ke bawah. Selain itu, kontraktor atau penyedia jasa juga diwajibkan menyerap produk IKM lokal dalam pelaksanaan proyek. Sehingga uang pengerjaan proyek tetap beredar di NTB.

“Hampir lokal semua (dimenangkan)  khususnya yang pekerjaan konstruksi. Kecuali tidak ada yang penyedia lokal, ditunjuk penyedia dari luar,’’ ujar Kepala Biro Bina Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (BAPP dan LPBJP) Setda NTB, H. Sadimin, ST, MT dikonfirmasi Suara NTB, kemarin di Mataram.

Sadimin menerangkan Pemprov telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) soal pengadaan barang dan jasa. Dalam Pergub tersebut, memastikan mengakomodir kontraktor lokal dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kita telah memberdayakan kontraktor lokal. Sudah ada Pergubnya, hampir tidak ada orang luar yang menang terutama pekerjaan konstruksi,” kata Sadimin.

Pihaknya berharap Pemda kabupaten/kota juga memiliki kebijakan untuk mengakomodir kontraktor lokal dalam pengerjaan proyek APBD. Pasalnya, kata Sadimin, ada juga asosiasi pengusaha jasa konstruksi yang protes ke Pemprov. Bahwa mereka belum banyak diakomodir dalam pengerjaan proyek di kabupaten/kota.

Bahkan, ada proyek yang nilainya sekitar Rp7 miliar di salah satu kabupaten, dimenangkan oleh kontraktor luar. Asosiasi pengusaha konstruksi berharap Pergub yang dibuat Pemprov NTB juga diberlakukan di kabupaten/kota.

“Asosisianya protes ke provinsi. Harapannya Pergub itu diberlakukan di kabupaten/kota. Tapi kita tidak dapat maksa. Itu tinggal kebijakan masing-masing kabupaten/kota. Kita hanya dapat menyarankan. Sepanjang bupati/walikota mau mengikuti, dapat ikut Pergub,” kata Sadimin.

Sadimin mengatakan proyek konstruksi kategori kecil sampai menengah diprioritaskan untuk kontraktor lokal. Namun, untuk proyek besar, masih boleh kontraktor luar sepanjang kontraktor lokal tak ada yang memenuhi syarat.

Pemprov sudah menerbitkan  Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Dimana, dalam Pergub ini mewajibkan kontraktor luar melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan kontraktor lokal untuk proyek-proyek konstruksi besar.

Kewajiban KSO tersebut mengatur untuk proyek-proyek yang anggarannya berasal dari APBD. Sedangkan proyek-proyek yang dibiayai APBN, tidak masuk dalam aturan tersebut. Karena banyak kontraktor lokal yang masuk kategori kecil, sehingga Pemprov punya inisiatif melindungi mereka. Dengan mewajibkan kontraktor luar bekerjasama dengan kontraktor lokal untuk proyek-proyek konstruksi dengan nilai Rp25-100 miliar ke atas.

Dengan terbitnya Pergub tersebut  diharapkan kontraktor lokal semuanya bisa bekerja alias tak menganggur. Sehingga mereka mendapatkan pengalaman, kemudian menjadi besar dan mampu bersaing ke luar NTB.

Data jumlah kontraktor dan konsultan di NTB hingga Desember 2018. Jumlah konsultan di NTB  mulai kelas  kecil (K1)  sampai kelas menengah (M)  sebanyak 198 perusahaan. Sedangkan jumlah kontraktor di NTB mulai kelas K1 sampai menengah (M)  sebanyak  2.710 rekanan. Dengan rincian kontraktor kelas K1 sebanyak 2.265 rekanan.

Rincian sebaran kontraktor di 10 kabupaten/kota. Kontraktor katagori kecil K1 sebanyak 2.265 rekanan, K2 175 rekanan dan K3 sebanyak 106 rekanan. Untuk kontraktor kategori menengah dibagi dua, M1 dan M2. Untuk kontraktor menengah M1 sebanyak 121 rekanan dan M2 sebanyak 32 rekanan. Sedangkan kontraktor besar, juga dua jenis B1 dan B2. Jumlah kontraktor besar B1 sebanyak 9 rekanan dan B2 sebanyak 2 rekanan.

Kontraktor kecil K1 dan K2 banyak tersebar di 10 kabupaten/kota. Untuk kontraktor kecil K1 di Lombok Barat sebanyak 190 rekanan, Lombok Tengah 331 rekanan, Lombok Timur 252 rekanan, Sumbawa 307 rekanan, Dompu 190 rekanan, Bima 69 rekanan, Sumbawa Barat 305 rekanan, Lombok Utara 127 rekanan, Kota Mataram 308 rekanan dan Kota Bima 186 rekanan.

Sedangkan kontraktor kecil K2 di Lombok Barat 23 rekanan, Lombok Tengah 20 rekanan, Lombok Timur 19 rekanan, Sumbawa 17 rekanan, Dompu 12 rekanan, Bima 4 rekanan, Sumbawa 16 rekanan, Lombok Utara 6 rekanan, Kota Mataram 39 rekanan dan Kota Bima 19 rekanan.

QFS Indonesia merupakan salah satu Penyedia Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan dan tersertifikasi ISO dengan proses mudah

Mau Proses Sertifikat ISO dengan Proses Mudah, Valid Absah Plus bisa dapat Dokumen Pendukung ISO serta Pelatihan ISO ?
Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi kami