LKBH Jasa Konstruksi : Tragedi Jembatan HKSN Akibat Human Error


Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jasa Konstruksi Kalimantan Selatan (Kalsel), Darul Huda Mustaqim mengatakan, bahwa tragedi ambruknya kerangka Jembatan HKSN yang terjadi pada beberapa hari yang lalu tidak termasuk dalam kategori kelalaian.

Menurutnya, jika dikaitkan dengan undang-undang mengenai jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017, tragedi tersebut disebabkan adanya human eror dari pihak pekerja pada saat proses pembangunan.

“Itu bukan kegagalan bangunan, artinya tidak dimaksud kategori kelalaian, terkecuali jembatan HKSN yang sedang dalam – dalam tahap pembangunan itu runtuh atau ambruk setelah tahap pengerjaannya baru dikatakan lalai,’’ jelasnya saat ditemui di runag kerjanya, Jumat (26/09/2020) kemarin.

Ia menjelaskan, insiden ini tertuang didalam undang-undang jasa kontruksi Pasal 96 yang mana pihak yang berkaitan dalam tahap pembangunan harus memperhatikan 4K.

“Keamanan, kesehatan, keselamatan dan keberlanjutan apabila pihak konstruksi tidak memenuhi hal itu, maka harus dikenakan sanksi administratif,’’ ujarnya.

Oleh karena itu, pria dengan sapaan Huda itu menekankan, agar para kontraktor harus dapat menerapkan prinsip 4K tersebut, sehingga tidak ada lagi kelalaian – kelalaian seperti ini.

“4K harus diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan, agar hal yang seperti ini tidak terulang kembali,’’ tandasnya.

QFS Indonesia merupakan salah satu Penyedia Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan dan tersertifikasi ISO dengan proses mudah

Mau Proses Sertifikat ISO dengan Proses Mudah, Valid Absah Plus bisa dapat Dokumen Pendukung ISO serta Pelatihan ISO ?
Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi kami