KLHK: Perusahaan Tambang Nikel di Kolaka Pemegang Proper Biru


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, adalah pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK Nunu Anugrah menyampaikan Proper Biru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan penilaian Proper pada 2019 dan 2020, PT CNI ini mendapatkan Proper Biru. Sedangkan untuk penilaian 2021 masih dalam proses dan penentuannya pada Juli 2021 dengan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya, dikutip Jumat, 2 April 2021.

Dia menerangkan, berdasarkan peraturan menteri tersebut, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper ialah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

“Proper adalah penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran KLHK Karliansyah menambahkan, penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

“Termasuk juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta Audit Lingkungan Hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Meski demikian Karliansyah mengungkapkan peringkat proper dapat berubah setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup (mengolah air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan yang bersangkutan, juga mengelola LB3 sesuai standar yangg berlaku).

“Untuk kegiatan pertambangan ditambah lagi potensi kerusakan lingkungan, apabila semua persyaratan dapat dipenuhi, maka perusahaan akan memperoleh peringkat BIRU, tetapi kalau tidak, dipastikan akan mendapat peringkat MERAH. Jika ditemukan pembuangan air limbahnya dengan cara bypass atau LB3 dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat Hitam,” imbuhnya.

Selain Proper Biru dari KLHK, PT CNI juga sudah meraih tiga sertifikat berstandar internasional di antaranya Sertifikat ISO 9001: 2015, Sertifikat ISO 14001: 2015 dan Sertifikat ISO 45001:2018.

Sumber : Medcom

QFS Indonesia merupakan salah satu Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan dan tersertifikasi ISO dengan proses mudah

Mau Proses Sertifikat ISO dengan Proses Mudah, Valid Absah Plus bisa dapat Dokumen Pendukung ISO serta Pelatihan ISO ?
Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi kami.