Jaga Mutu Produk IKM, Disperindag Jateng Komitmen Fasilitasi SNI Bagi Pelaku Usaha


Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha di Jawa Tengah.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas produk industri kecil menengah (IKM) di tengah gempuran produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Arief Sambodo mengatakan dalam tiga tahun terakhir telah melakukan pengujian dan memberikan sertifikat kepada sejumlah IKM.
Dalam kurun waktu itu, telah memberikan fasilitas SNI yang bersumber dari dana APBD.
“Di tahun 2020 kita melakukan (sertifikasi) 7 IKM, kemudian di 2021 ada 2 IKM kemudian tahun ini kita memfasilitasi 3 IKM untuk SNI dan satu IKM untuk ISO 9001 2015,” katanya dalam acara sertifikasi ISO di lantai 2 kantor Disperindag Provinsi Jawa Tengah , Rabu (26/10).

Lebih lanjut, Arief menjelaskan fasilitas SNI dirasa sangat dibutuhkan bagi para pelaku industri usaha. Bahkan, standar produk harus dipenuhi dan bersifat wajib, terutama untuk produk yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan.
Terlebih lagi untuk produk yang dikonsumsi bagi masyarakat atau terkait dengan masalah kesehatan dan lingkungan hidup.
Pada kesempatan ini, ditawarkan sertifikat SNI 4 IKM yang ada di Jawa Tengah. Perusahaan itu antara lain bergerak di bidang air minum, kopi, kenalpot.
Perusahaan tersebut antara lain CV Taqur dari Kabupaten Wonosobo dengan produk berupa air minum dalam kemasan. Selanjutnya ada CV Putra Himawan dari Kabupaten Temanggung bergerak di bidang Kopi. Kemudian CV Timur Canephora asal Kota Solo dengan produk Kopi. Yang terakhir produk knalpot yang mendapatkan sertifikat ISO yaitu PT BRS Zamzani Metalindo dari Kabupaten Purbalingga.

“Jadi hari ini tadi kita melihat AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), air minum ini termasuk wajib untuk ber-SNI, dan kemudian ada juga kopi, kopi ini sesuai dengan kebutuhan, sebenarnya dari temanggung dan juga dari solo, dan satu produk yang kita berikan ISO, sertifikat ISO untuk sistem manajemen mutu yaitu dari Purbalingga untuk knalpot,” terangnya.
Dalam upaya mempersembahkan sertifikasi SNI dan ISO, Disperindag Jateng bekerja sama dengan badan standar nasional yang ada di pusat. Termasuk juga bekerja sama dengan badan standardisasi yang di wilayah kabupaten kota yang selama ini menyediakan fasilitas pengujian SNI.

“Para pelaku usaha kita cukup banyak, jadi untuk memfasilitasi IKM ini, kita tidak sendiri, kita juga bekerja sama dengan badan nasional di Jakarta, termasuk juga dengan kabupaten kota yang menyediakan fasilitas untuk SNI,” tambahnya.

Inovasi, kedepan akan terus melakukan mempersembahkan produk SNI agar nantinya seluruh proses memiliki standar mutu yang kualitasnya dapat lebih terjamin.
Selain itu, Arief pun menegaskan akan memberikan sanksi bagi mereka yang produknya tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Hal tersebut menurut Arief sudah tertuang dalam undang-undang nomor 29 Tahun 2014.
“Dalam UU tersebut telah tertera bahwa mereka yang memproduksi suatu produk atau jasa produk atau jasa yang dengan catatan itu memang wajib, tetapi tidak ber-SNI, begitu yang SNI sudah habis atau kadaluarsa maka akan dibekukan atau dicabut,” tegas Arief.

Begitupun dengan sengaja mengedarkan produk tidak ber-SNI maka akan mendapat sanksi hukum, tidak hanya sanksi administratif, mereka akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun penjara.
Jadi ancamannya cukup signifikan juga 5 tahun (kurungan) atau denda 30 miliar, jadi mungkin ini menjadi catatan bagi para pelaku industri kecil khususnya mereka bahwa wajib untuk ber SNI,” pungkasnya.

Sumber : beritamerdekaonline

QFS Indonesia merupakan salah satu Badan Sertifikasi ISO, Akan membantu Bisnis dan Organisasi Anda dalam menerapkan tersertifikasi ISO dengan proses mudah.
Mau Proses Sertifikasi ISO dengan Proses Mudah, Valid absah plus bisa dapat Dokumen Pendukung ISO serta Pelatihan ISO?
Untuk lebih lanjut silahkan hubungi admin kami.